BUKU AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Di Perguruan Tinggi Umum
Untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa
BUKU AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
B uku ajar Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran penting Pendidikan Agama Islam dalam konteks perguruan tinggi. Pendidikan Agama Islam tidak hanya berfungsi sebagai dasar pembentukan karakter, tetapi juga sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis mahasiswa. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam, diharapkan mahasiswa dapat menganalisis permasalahan secara lebih objektif dan reflektif, serta membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam kehidupan pribadi dan akademik.
Materi yang disajikan dalam buku ajar ini dirancang untuk memberikan wawasan yang relevan dan aplikatif bagi mahasiswa. Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi tidak hanya sebatas teori, namun lebih menekankan pada penerapan nilai-nilai agama dalam menghadapi tantangan kehidupan di dunia modern. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis pada pengembangan pemikiran kritis, buku ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa dalam menghubungkan ajaran agama Islam dengan konteks sosial dan akademik yang ada.
Ada pertanyaan?
Silakan kontak saya via WhatsApp
HKI
H ak Kekayaan Intelektual (HKI) ini berupa Hak Cipta atas buku ajar berjudul “Buku Ajar Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa” yang diciptakan dan dimiliki oleh Hani Subakti. Ciptaan ini telah dicatatkan secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan Nomor Pencatatan 001073789 dan nomor permohonan EC002026002830 tertanggal 6 Januari 2026. Buku ajar ini pertama kali diumumkan pada 12 Desember 2025 di Kota Samarinda dan termasuk dalam kategori ciptaan buku di bidang ilmu pengetahuan. Perlindungan hak cipta atas karya ini berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.